Peraturan ini mengatur tentang Puskesmas Ramah Anak di Kabupaten Pangandaran yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan, Penetapan, ruang lingkup dan sasaran, Indikator, Penilaian dan pelaporan, Standar operasional prosedur, Pembiayaan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat