Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2012

Pembentukan Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak Di Kabupaten Semarang yang meliputi Organisasi Komite Aksi Daerah, Mekanisme Kerja, Penetapan Rencana Aksi Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Pembiayaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Komite Aksi Daerah Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2012
Tanggal Berlaku
02 Maret 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.38
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan