Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 71 Tahun 2023

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang meliputi Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Pengelolaan Dokumentasi Dan Informasi Hukum, Monitoring Dan Evaluasi, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 71 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 November 2023
Tanggal Pengundangan
17 November 2023
Tanggal Berlaku
17 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.71
Subjek
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Semarang ini maka Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 15A Tahun 2009 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan