Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang meliputi Ketentuan umum, Tahapan pembangunan zona integritas, Persyaratan dan mekanisme pengajuan perangkat daerah berpredikat menuju WBK/WBBM, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Evaluasi dan pelaporan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat