Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; Pengintegrasian dan Lingkup Pelayanan; Kelembagaan; Sumber Daya Manusia; Monitoring dan Evaluasi; Pembinaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat