Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Pusat Kesehatan Masyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Kerja sama, Kerja sama operasional, Pemanfaatan barang milik daerah, Pemantauan dan evaluasi, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat