Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pagandaran Tahun Anggaran 2020, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Pengendaliam Internal; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat