Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pagandaran Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pagandaran Tahun Anggaran 2020, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pendanaan; Pengendaliam Internal; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pagandaran Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
15 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2020
Tanggal Berlaku
15 Mei 2020
Sumber
BD Kab. Pangandaran Tahun 2020 No. 44
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan