Peraturan ini mengatur tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan yang meliputi Ketentuan Umum, Pendaftaran Pekerja Bukan Peneriman Upah dan Bukan Pekerjaan yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah, Pemuktahiran Data dan Rekonsiliasi Data Kepesertaan Pekerjaan Bukan Penerimaan Upah dan Bukan Pekerjaan yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah, Pembayaran Iuran dan Bantuan Iuran Bagi Peserta Pekerjaan Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah, Bantuan Iuran Peserta Pekerja Bukan Peneriman Upah dan Bukan Pekerja Mandiri, Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, Klaim Atas Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan, Dukungan Kelembagaan, Pengembangan Sistem, Dokumen Adiministrasi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat