Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010-2030 yang meliputi Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan DPD, Arah Kebuakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Sfrategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat