Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan DBHCHT; Kegiatan Yang Didanai DBHCHT; Ketentuan Penggunaan DBHCHT; Rancangan Kegiatan dan Penganggaran; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat