Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2023

Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penggunaan DBHCHT; Kegiatan Yang Didanai DBHCHT; Ketentuan Penggunaan DBHCHT; Rancangan Kegiatan dan Penganggaran; Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
02 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2023/Nomor
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 47 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan