Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 31 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Perjalanan Dinas; 3. Perjalanan Dinas; 4. Biaya Perjalanan Dinas; 5. Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; 6. Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
23 November 2023
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Tanggal Berlaku
23 November 2023
Sumber
BD 2023/34
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Ketentuan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan dalam Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidan Tetap (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan