Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 112 Tahun 2011

Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Lab Site Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Di Pesa Lokasi Lab Site Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentan Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Lab Site Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Di Pesa Lokasi Lab Site Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 112 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hibah Kepada Tim Pelaksana Kegiatan Lab Site Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Di Pesa Lokasi Lab Site Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
112
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 November 2011
Tanggal Pengundangan
30 November 2011
Tanggal Berlaku
30 November 2011
Sumber
BD.2011/NO.112
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan