Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2024

Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga yang meliputi: a. standar biaya umum; b. standar satuan harga;dan c. standar harga satuan pokok kegiatan. Penetapan standar harga dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar harga dimaksud digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Ketentuan mengenai standar harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
04 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2024
Tanggal Berlaku
04 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan