Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar harga yang meliputi: a. standar biaya umum; b. standar satuan harga;dan c. standar harga satuan pokok kegiatan. Penetapan standar harga dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar harga dimaksud digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Ketentuan mengenai standar harga sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat