Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tugas Tambahan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang meliputi Dasar, Syarat-Syarat Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah, Seleksi Calon Kepala Sekolah, Masatugas, Pemetaan Kebutuhan Dan Penetapan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Mekanisme Pengusulan Pan Pengangkatan, Penilaian Kinerja, Pemberhentian Dan Perpanjangan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat