Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 82 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Semarang. Ketentuan dalam Lampiran II pada Kode Rekening Belanja Desa 2.1.3 Belanja Modal diubah, Ketentuan dalam Lampiran II. pada Kode Rekening Pembiayaan Desa 3.1. Penerimaan Pembiayaan diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat