Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2024 yang meliputi Kedudukan Renja Perangkat Daerah dan Sistematika Renja Perangkat Daerah. Penjabaran Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat