Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2023

Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan dan Penegasan Batas Kampung; 3. Penyelesaian Perselisihan Batas Kampung; 4. Pembinaan dan Pengawasan; 5. Ketentuan Lain- Lain; 6; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kampung Linggang Purwodadi Kecamatan Linggang Bigung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2023
Sumber
BD 2023/25, TBD /15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan