Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 37 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Buton Utara Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertujuan untuk: a. mendukung Koordinasi antar Pelaku; b. mengoptimalisasikan Partisipasi Masyarakat; dan c. menetapkan langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan konsistensi dan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan; 2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Buton Utara Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan