1. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) bertujuan untuk: a. mendukung Koordinasi antar Pelaku; b. mengoptimalisasikan Partisipasi Masyarakat; dan c. menetapkan langkah strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan konsistensi dan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan; 2. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat