Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tempat kegiatan usaha pedagang kaki lima yang meliputi Pengaturan Tempat Kegiatan Usaha PKL dan Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat