1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Sasaran; 3. Lokasi dan Alokasi; 4. Pemberian Bantuan Rehabilitasi RTLH; 5. Swadaya Masyarakat; 6. Pengorganisasian; 7. Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat