Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2023

Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berbasis Agromaritim d Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berbasis Agromaritim di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Pelayanan; Alat dan Obat Kesehatan Tradisional Komplementer Berbasis Agromaritim; Sistem Rujukan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berbasis Agromaritim d Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
22 September 2023
Tanggal Pengundangan
22 September 2023
Tanggal Berlaku
22 September 2023
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2023 No 43
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan