Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer Berbasis Agromaritim di Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Pelayanan; Alat dan Obat Kesehatan Tradisional Komplementer Berbasis Agromaritim; Sistem Rujukan; Pencatatan dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat