Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Hiburan Dan Rekreasi Dikabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi, Perijinan, Penetapan Standar Operasional Usaha Hiburan Dan Rekreasi, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuanperalihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat