Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang teknis pemberian gaji atau penghasilan yang anggarannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberina gaji dan tunjangan atau penghasilan ketiga belas; pembayaran gaji dan tunjangan ketiga belas; pengendalian internal; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat