Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 23 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan huruf c, huruf g, huruf h, huruf k, dan huruf l ayat (2) Pasal 2 diubah dan ketentuan huruf i dan huruf j ayat (2) Pasal 2 dihapus; 3. Ketentuan Pasal 3 diubah; 4. Ketentuan Pasal 4 diubah; 5. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, ketentuan huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l ayat (2) Pasal 5 diubah, ketentuan huruf k ayat (2) Pasal 5 dihapus dan ketentuan Pasal 5 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4); 6. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA; 7. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 5A dan Pasal 5B; 8. Ketentuan huruf c ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ketentuan ayat (4) Pasal 6 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 8 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat