Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 11 Tahun 2015

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Mempawah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum , Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat , Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat , Pengawasan Dan Pelaporan , Sekretariat , Pendanaan , Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Mempawah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/NO.11, LL KAB. MEMPAWAH: 9 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan