Ruang lingkup standarisasi harga satuan harga barang/jasa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Analisis Standar Biaya (ASB); c. Harga Standar Pokok Kegiatan (HSPK); dan d. Standar Satuan Harga (SSH); Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2023 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) pasal 2 diubah; 2. Diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 3A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat