Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 25 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup standarisasi harga satuan harga barang/jasa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. Standar Biaya Umum (SBU); b. Analisis Standar Biaya (ASB); c. Harga Standar Pokok Kegiatan (HSPK); dan d. Standar Satuan Harga (SSH); Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2023 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) pasal 2 diubah; 2. Diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 3A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 25
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan