Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2011

Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Usaha Akomodasi, Perijinan, Penetapan Standar Operasional Usaha Akomodasi, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
22 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2011
Tanggal Berlaku
23 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.31
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan