Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Akomodasi Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan Usaha Akomodasi, Perijinan, Penetapan Standar Operasional Usaha Akomodasi, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat