Peraturan ini berisi tentang Jenis Retribusi, Penerima Insentif, Target Kinerja, Tata Cara Pembayaran, Sumber Insentif, Penganggaran dan Pertanggungjawbaan dalam Penerimaan Retribusi Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Jenis Retribusi, Penerima Insentif, Target Kinerja, Tata Cara Pembayaran, Sumber Insentif, Penganggaran Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat