Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 38 Tahun 2018

Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
21 November 2018
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
BD. 2018/No. 38
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan