Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Operational Badan Kredit Produksi Desa Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Operational Badan Kredit Produksi Desa Kabupaten Semarang yang meliputi Dasar Pembentukkan Dan Tempat Kedudukan, Organ Bkpd, Kepegawaian, Pemberian Kredit, Rencana Kerja Dan Anggaran, Tahun Buku Dan Laporan Tahunan, Pembagian Laba, Aktiva Tetap Dan Inventaris, Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugl, Pembinaan, Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Operational Badan Kredit Produksi Desa Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2010
Tanggal Berlaku
13 Juli 2010
Sumber
BD.2010/NO.53
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan