Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024

Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 7 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
17 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2024
Tanggal Berlaku
17 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (7)
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan