Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kode Rekening Perencanaan Dan Penganggaran Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan dalam Lampiran IV pada Kode Rekening Pendapatan Daerah 4 3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditambah. Ketentuan dalam Lampiran VIII pada Kode Rekening Belanja Daerah 5 1 1 01 Gaji dan Tunjangan diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat