Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Gambaran Umum Kondisi Daerah; Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat