Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2011

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi Ill PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH huruf B. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN angka 1 Pengajuan Surat Permintaan Pernbayaran (SPP) terdiri dari angka 4) Pengajuan SPP-LS huruf a diubah. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi IV TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BEL.ANJA SUBSIDl, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, PEGAWAI, BARANG DAN, JASA, BANTUAN KEUANGAN SERTA BELANJA TIDAK TERDUGA ditambah huruf I. BELANJA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2011
Tanggal Berlaku
17 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.23
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 111 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan