Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi Ill PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH huruf B. PENATAUSAHAAN PENGELUARAN angka 1 Pengajuan Surat Permintaan Pernbayaran (SPP) terdiri dari angka 4) Pengajuan SPP-LS huruf a diubah. Ketentuan Lampiran I Angka Romawi IV TATA CARA PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BEL.ANJA SUBSIDl, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, PEGAWAI, BARANG DAN, JASA, BANTUAN KEUANGAN SERTA BELANJA TIDAK TERDUGA ditambah huruf I. BELANJA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat