Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Masyarakat Dalam Bidang Keagamaan dan/atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
06 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2013
Tanggal Berlaku
06 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NOMOR.94
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan