Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kepada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat