Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2024

Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan adalah pembakuan harga barang sesuai dengan jenis spesifikasi dan kualitas dalam satu periode tertentu. Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dimaksud merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan