Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan adalah pembakuan harga barang sesuai dengan jenis spesifikasi dan kualitas dalam satu periode tertentu. Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan dimaksud merupakan harga tertinggi dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat