Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2023

Optimalisasi Pangan Lokal dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Optimalisasi Pangan Lokal dan Penganekaragaman Komsumsi Pangan, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, optimalisasi pangan lokal, penganekaragaman komsumsi pangan, organisasi pelaksana, peran serta masyarakat, peran kader ketahanan pangan, pembinaan dan evaluasi, kerjasama, pembiayaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pangan Lokal dan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
12 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2023
Tanggal Berlaku
12 Januari 2023
Sumber
BD Kab Bogor 2023 No 2
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan