Peraturan Ini Mengatur Tentang Optimalisasi Pangan Lokal dan Penganekaragaman Komsumsi Pangan, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, optimalisasi pangan lokal, penganekaragaman komsumsi pangan, organisasi pelaksana, peran serta masyarakat, peran kader ketahanan pangan, pembinaan dan evaluasi, kerjasama, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat