Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengalokasian dan Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara perhitungan, penggunaan dan pembayaran, tata cara penyaluran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Dokumen Administrasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat