Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Transaksi Non Tunai Dalam Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, transaksi non tunai, standar operasional prosedur, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat