Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Untuk Biaya Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Untuk Biaya Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan pagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Untuk Biaya Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
BD.2011/NO.13
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Semarang No. 69 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Berupa Bantuan Untuk Biaya Operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan