Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010. Ketentuan lampiran I dan Lampiran II Rincian Biaya Hibah Kepada Komisi Pemilihan umum Kabupaten Semarang untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
31 Mei 2010
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2010
Tanggal Berlaku
31 Mei 2010
Sumber
BD.2010/NO.43
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan