Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Dana Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Semarang Untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010. Ketentuan lampiran I dan Lampiran II Rincian Biaya Hibah Kepada Komisi Pemilihan umum Kabupaten Semarang untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2010.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat