Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Wilayah Desa dan Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaporan Data Potensi; Tata Cara Pelaporan Data Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tindak Lanjut Pelaporan Data Potensi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat