Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 66 Tahun 2023

Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang meliputi Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kepegawaian, dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonogiri Nomor 66 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
17 November 2023
Tanggal Pengundangan
17 November 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2023/NO.66
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Wonogiri No. 115 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan