Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Klinik Utama Parung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat