Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21a Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21a Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
23 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2009
Tanggal Berlaku
27 Januari 2009
Sumber
BD Tahun 2009 No.253
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 40 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Tasikmalaya No. 21A Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan