Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan Standar Pelayanan Publik, Sistem Dan Prosedur Serta Hakekat Standar Pelayanan Publik, Asas Pelayanan Publik, Prinsip Pelayanan Publik, Kelompok Pelayanan Publik, Pola Penyelenggaraan Dan Penyelenggara Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Publik, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Penyelesaian Pengaduan Dan Penyelesaian Sengketa Penyelenggaraan Pelayanan Pljblik, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat