Peraturan ini mengatur tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyusunan Standar Biaya Umum; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat