Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Reklame di Sekitar Traffic Light di Wilayah Kabupaten Semarang yang meliputi Ruang Lingkup, Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Rancang Bangun Dan Jenis Reklame Disekitar Traffic Light, Penyelenggara Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Mekanisme Penyelenggaraan Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Perizinan Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pembangunan Dan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat