Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2014

Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Reklame di Sekitar Traffic Light di Wilayah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Reklame di Sekitar Traffic Light di Wilayah Kabupaten Semarang yang meliputi Ruang Lingkup, Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Rancang Bangun Dan Jenis Reklame Disekitar Traffic Light, Penyelenggara Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Mekanisme Penyelenggaraan Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Perizinan Pembangunan Dan Pengelolaan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pembangunan Dan Reklame Di Sekitar Traffic Light, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Reklame di Sekitar Traffic Light di Wilayah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
24 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.87
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - LALU LINTAS, JALAN - REKLAMASI, PENATAAN PESISIR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan