Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ijin Penebangan Pohon Di Turus Jalan Kota Dan/ Atau Pembongkaran Bangunan Trotoar Yang Berada Dalam Pengelolaan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Subyek Ijin, Obyek Ijin, Persyaratan Ijin, Prosedur Ijin, Jangka Waktu Ijin, Kewajiban, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat